• pasang iklan

Pollycarpus Terpidana Kasus Munir Bebas Bersyarat

Senin, 08 Desember 2014

Deteksi.co – Terpidana kasus pembunuhan terhadap aktivis Munir Said Thalib mendapatkan pembebasan bersyarat (PB) sejak Jumat (28/11).

“Memang benar per hari ini SK (Surat Keputusan) PB-nya sudah keluar karena yang bersangkutan sudah memenuhi syarat untuk mendapatkan PB,” kata Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Handoyo Sudrajat, Jumat (28/11).

Mantan pilot Garuda itu mendapatkan pembebasan bersyarat setelah menjalani delapan tahun masa hukuman dari vonis 14 tahun penjara. Vonis 14 tahun penjara tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) setelah Pollycarpus mengajukan Peninjauan Kembali (PK).

Pollycarpus dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus meninggalnya Munir di atas pesawat Garuda Indonesia pada 7 September 2004. Munir meninggal akibat akibat racun arsenik dengan jumlah dosis yang fatal dalam penerbangan menuju Amsterdam, dimana juga terdapat Pollycarpus, seorang pilot Garuda yang sedang tidak bertugas dalam pesawat yang sama.

Dukungan AS

September lalu, dalam acara mengenang 10 tahun kematian aktivis Munir Said Thalib, Menteri Luar Negeri Amerika Serikat (AS), John Kerry, menyatakan bahwa Amerika Serikat memberi dukungan penuh bagi upaya untuk mencari siapa pun yang memberi perintah untuk membunuh Munir.

“Sepuluh tahun lalu, seseorang membunuhnya karena khawatir ia akan berhasil. Namun, hingga hari ini, keadilan masih belum ditegakkan,” kata Kerry. (Antara)



View the original article here



Peliculas Online

0 komentar:

Posting Komentar

Kategori Iklan