Peresmian dilakukan di halaman teras TPA, di Blok C Gedung Adyatma lantai 1, Kantor Kementerian Kesehatan, Jumat, 21 November.
Keberadaan TPA di kantor, bagi ibu bekerja, sangat membantu mendekatkan anak dengan ibu yang sibuk. Tentunya hal ini berlaku juga bagi para ibu yang berdinas di Kementerian Kesehatan.
Sehingga, diharapkan para orangtua yang berada di lingkungan Kemenkes dapat mengasuh anak dan tetap bekerja.
"Anak-anak memerlukan sentuhan dari orangtua yang bertanggung jawab untuk menjadikan mereka anak-anak berkualitas," ujar Menkes saat meresmikan TPA tersebut.
"Anak-anak membutuhkan gizi seimbang dan pemberian ASI eksklusif agar tumbuh kembang anak menjadi maksimal. Meskipun ibunya sibuk bekerja di lingkungan Kantor Kemenkes, setidaknya anak-anak mereka dapat dititipkan di ruang pengasuhan itu agar anak tumbuh sehat dan cerdas," ujarnya lebih lanjut.
Ruangan yang kini difungsikan menjadi TPA, sebelumnya adalah poliklinik tempat pemeriksaan. Saat ini, ruang TPA dilengkapi ruang laktasi, taman bermain, ranjang tidur balita, dan banyak fasilitas pendukung lainnya.
Pemberian ASI
Sementara itu, aturan pemberian ASI ekslusif sudah diatur oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia nomor 33 Tahun 2012. Dalam aturan itu disebutkan, ASI eksklusif wajib diberikan kepada bayi sampai usia enam bulan.
Dengan ASI ekslusif, gizi bayi akan selalu terjaga dan terhindar dari serangan penyakit karena mendapatkan zat-zat imun dari ASI sang ibu.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut kunjungi sehatnegeriku.com.
View the original article here
0 komentar:
Posting Komentar