Sekertaris Perusahaan Jasa Marga David Wijayatno dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia di Jakarta Rabu mengungkapkan bahwa perusahaan patungan itu kemungkanan akan bernama PT Jasamarga Kualanamu Tol.
"...atau nama lain yang disepakati para pihak jika nama itu tidak disetujui oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia," paparnya.
Ia mengemukakan bahwa perseroan akan menyetorkan modal sebagai penyertaan sebesar Rp44 miliar atau sebanyak 44.000 saham, atau sebesar 55 persen.
David Wijayatno menambahkan bahwa nilai penyertaan itu bukan merupakan transaksi material sebagaimana yang diatur dalam Peraturan No. IX. E.2 Lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK No: kep-614/BL/2011 tanggal 28 november 2011 tentang Transaksi Material dan Perubahan Kegiatan Usaha Utama.
"Pihak-pihak dalam perjanjian usaha patungan adalah pihak-pihak terafiliasi dengan perseroan karena kesamaan pengendalian oleh Negara Republik Indonesia," katanya. Editor: Suryanto
COPYRIGHT © ANTARA 2014View the original article here
0 komentar:
Posting Komentar